Posted on Agustus 25th, 2008 by by admin

MENUNDA NIKAH, SEBAB DAN SOLUSINYA

“ Maka kawinilah wanita – wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan brlaku adil maka (kawinilah) seorang saja .” (An – Nisa : 3)

MENUNDA NIKAH, SEBAB DAN SOLUSINYA

Menikah merupakan sunnah (jalan hidup) para nabi dan rasul ‘alaihimus salam
sebagaimana difir-mankan Allah Subhannahu wa Ta’ala ,

“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum kamu dan Kami
memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan.” (Ar-Ra’d: 38)

Menikah juga merupakan nikmat Allah kepada hamba-hamba-Nya yang dengannya akan
diperoleh maslahat dunia dan akhirat, pribadi dan masyarakat, sehingga Allah
menjadikannya sebagai salah satu tuntutan syara’.

Allah Subhannahu wa Ta’ala berfirman, “Dan kawinkan-lah orang-orang yang
sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (kawin) dari hamba-hamba
sahayamu yang perempuan.” (QS. 24:32)

Menunda nikah kalau kita perhatikan, kini telah menjadi sebuah fenomena di
masyarakat yang cukup menarik perhatian berbagai kalangan. Penundaan tersebut
memiliki beberapa sebab, di antaranya ada yang berkaitan dengan keluarga dan
masya-rakat, ada pula yang terkait langsung dengan para pemuda dan pemudi
sendiri.

Di bawah ini di antara sebab-sebab yang menjadikan para pemuda dan pemudi
menunda nikah:

1.. Lemahnya Pemahaman Syar’i Tentang Nikah.
Seseorang jika tahu bahwa sesuatu itu adalah ibadah, maka segala apa yang
dihadapinya akan tampak lebih ringan. Halangan dan rintangan yang ada, meskipun
berat akan dihadapi dengan lapang dada dan penuh kesabaran, sehingga urusan
menjadi terasa lebih mudah.
Di dalam nikah, terdapat beberapa bentuk ibadah, di antaranya: Untuk menjaga
para pemuda dan pemudi dari perbuatan negatif dan dosa dan untuk melahirkan
generasi pilihan yang siap beribadah kepada Allah, mendirikan shalat, berpuasa
dan berjuang di jalan-Nya.
2.. Biaya yang Berlebihan
Angka rupiah yang melambung tinggi untuk biaya nikah terkadang menjadi momok
tersendiri bagi para pemuda, sehingga hal itu menjadi beban bagi dirinya dan
keluarganya.
Masalah ini biasanya lebih dikarenakan alasan adat, ikut-ikutan, gengsi atau
mengikuti trends. Ini semua menyalahi ajaran Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam
dan merupakan penghalang bagi pemuda-pemudi untuk menikah.
3.. Terikat dengan Studi
Sebagian pemuda ada yang tidak memikirkan nikah sama sekali, kecuali setelah
selesai studinya. Bahkan hingga tingkat pasca sarjana atau doktoral di luar
negeri, hingga bertahun-tahun. Demikian pula dengan para pemudinya yang kuliah
untuk dapat mengejar jenjang akademisnya, hingga mengabaikan masalah pernikahan.
4.. Kekeliruan Cara Pandang Terhadap Pemuda Pelamar
Ketika ada seorang pemuda melamar gadis maka yang pertama ditanyakan adalah
apa pekerjaannya dan berapa penghasilan atau gajinya. Dan karena penghasilan
yang kurang besar, banyak para pemuda yang tidak diterima lamarannya, padahal
tidak seharusnya demikian.
5.. Banyaknya Pengaruh dari Orang Lain.
Baik itu dari tetangga, kerabat, teman atau sesama pemuda, padahal mereka
bukanlah orang-orang yang faham ilmu syar’i. Orang-orang tersebut memberikan
pertimbangan-pertimbangan yang kurang proporsional sehingga menjadikan lemah
dan kendornya semangat untuk menikah.
6.. Belum Ketemu yang Didambakan.
Ada sebagian pemuda yang menunda-nunda nikah karena mencari wanita yang
betul-betul memenuhi kriteria impiannya, sempurna dari semua segi. Bahkan boleh
jadi ada yang membatalkan lamaran karena si wanita tadi kurang tinggi beberapa
senti saja. Demikian pula dengan pemudinya yang mendambakan laki-laki yang
sempurna dari segala sisi, sehingga setiap ada pemuda yang melamar selalu
ditolak karena tidak memenuhi kriteria yang didambakan.
7.. Kurang Adanya Kerja Sama di Masyarakat.
Kerjasama di masyarakat untuk saling memberi informasi pemuda-pemudi yang
siap menikah, dirasakan masih kurang.
8.. Merebaknya Media yang Merusak
Seperti menampilkan acara-acara yang menggambarkan permasalahan-permasalahan
rumah tangga, perteng-karan suami istri, antara istri dengan keluarga suami dan
lain-lain. Hal ini berpengaruh, ketika seorang pemuda akan melamar, yaitu
munculnya persangkaan negatif dan rasa curiga yang berlebihan.
9.. Kurangnya Rasa Tanggung Jawab di Kalangan Pemuda.
Tidak adanya keseriusan seorang pemuda di dalam mengemban tang-gung jawab
hidup, terkadang meru-pakan penghalang untuk menikah. Mereka merasa amat berat
dan lemah menghadapi kehidupan, apalagi kehidupan rumah tangga. Karena mereka
tumbuh dan terbiasa dalam kondisi santai, serba enak dan dimanja.
10.. Banyaknya Media dan Tempat Hiburan.
Maraknya tempat-tempat hiburan dan tempat-tempat yang merusak, ditambah
dengan sarana transportasi dan telekomunikasi yang tidak dimanfaatkan dengan
benar menjadikan fitnah tersebar di mana-mana. Maka tak jarang pemuda atau
pemudi asyik dan terlena dengan semua itu, sehingga tidak ada perhatian sama
sekali terhadap nikah.
11.. Budaya Hubungan Pranikah (pacaran)
Jika seorang pemuda mengikat hubungan dengan pemudi sebelum menikah, maka
pada dasarnya sama saja dengan menjerumuskan diri ke dalam bahaya dan
kesulitan. Hal ini juga berdampak kepada si gadis, ketika akan dilamar, maka
mungkin dia menolak dengan alasan telah ada hubungan dengan pemuda lain,
padahal sebenarnya pemuda tersebut bukanlah apa-apanya.
12.. Keberatan Orang Tua terhadap Anak Gadisnya.
Terutama jika si anak memiliki penghasilan yang lumayan besar atau ia seorang
anak yang berbakti, biasanya si orang tua berat hati melepasnya karena masih
ingin mendapat perha-tian atau pelayanan darinya.
SOLUSI

Masalah menunda pernikahan bagi pemuda dan pemudi merupakan masalah yang cukup
serius dan memiliki dampak negatif yang amat banyak. Maka sebagai jalan
keluarnya dalam kesempatan ini disampaikan beberapa saran kepada masyarakat
umum dan lebih khusus para orang tua dan walinya.

Diantaranya yaitu:

1.. Memberikan pengarahan secara intensif kepada masyarakat tentang tujuan
menikah, kebaikan yang diperoleh, hukum dan adabnya. Hendaknya disampaikan
secara sederhana dan dengan bahasa yang mudah. Tujuannya supaya dapat
menghilangkan anggapan keliru seputar pernikahan masa muda.
2.. Menyebarluaskan pernikahan para pemuda/pemudi dan memberikan pujian
kepada mereka serta orang tuanya.
3.. Senantiasa mengingatkan bahwa usia yang paling utama untuk menikah adalah
di masa muda. Alangkah indah jawaban yang disampaikan oleh seseorang ketika
ditanya, “Kapan usia yang tepat untuk menikah? Maka ia menjawab, “Kapan
selayaknya seseorang itu makan? Maka orang tentu akan menjawab “ketika ia
lapar”. Demikian pula ketika seorang remaja telah melewati masa baligh, maka
itulah waktu yang sangat pas untuk menikah karena tuntutan kebutuhan fithrah
dan sebagai penjagaan dari berbagai perilaku negatif.
4.. Memberikan dorongan dan anjuran kepada para orang tua dan kerabat agar
menikahkan putra-putrinya di usia muda serta memperingatkan akan bahaya dan
dampak negatif dari menunda-nundanya.
5.. Membiasakan agar tidak bermewah-mewahan di dalam mengadakan walimah,
sebab hal ini sering menjadi masalah bagi para pemuda yang ingin menikah. Nabi
telah bersabda, “Adakan walimah meski hanya dengan seekor kambing!” Jelas
sekali bahwa walimah tidak harus memaksakan diri dengan sesuatu yang serba
mewah.
6.. Mengajak kepada masyarakat agar memberikan keringanan dalam mahar
(maskawin).
7.. Senantiasa memberikan dorongan dan anjuran untuk menikah, karena ia
merupakan salah satu sunnah Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam.
8.. Hendaknya bagi orang yang memiliki kelebihan dan keluasan harta supaya
memberikan bantuan kepada saudara, teman atau kerabatnya yang membutuhkan biaya
pernikahan demi untuk menjaga para pemuda dan pemudi dari hal-hal yang negatif.
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin-semoga
Allah merahmati beliau berdua memperbolehkan penyaluran dana zakat untuk
membantu para fakir miskin yang membutuhkan biaya pernikahan khusus untuk
membayar mahar dan biaya pernikahan saja.
9.. Menganjurkan para pemuda, baik melalui teman-temannya atau kera-batnya
supaya memberikan dorongan untuk menikah. Juga menganjurkan para wali agar
bersegera menikahkan putrinya atau para gadis yang berada dalam tanggungannya.
10.. Memberikan kabar gembira bahwa menikah merupakan salah satu sebab
dibukanya pintu rizki, sebagai-mana disabdakan Nabi Shallallaahu alaihi wa
Salam ,”Tiga orang yang akan dijamin pertolongan dari Allah: Orang menikah
karena ingin menjaga diri, mukatib (hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri)
yang menepati janjinya dan orang yang berperang di jalan Allah.”
11.. Memperingatkan para pemuda untuk tidak menyia-nyiakan harta dan agama,
berfoya-foya dan senang-senang, suka melancong dan menghambur-hamburkan uang.
Ingatkan pula bahwa menikah itu tidaklah membutuhkan biaya yang sangat besar,
bahkan boleh jadi biaya yang digunakan sekali jalan dalam melancong adalah
lebih besar daripada biaya pernikahan.
12.. Bagi yang telah lebih dahulu menikah hendaklah memberikan pengarahan
yang logis dengan penuh hikmah kepada para pemuda. Jangan-lah terlalu idealis
di dalam memilih pendamping hidup, cukuplah sabda Nabi Shallallaahu alaihi wa
Salam menjadi acuan di dalam hal memilih istri. Beliau mengatakan bahwa wanita
dinikahi karena empat hal dan beliau menjadikan yang paling utama adalah yang
baik agamanya.
13.. Memperingatkan keluarga dan kerabat agar jangan menunda-nunda pernikahan
putri-putrinya
Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam pernah bersabda kepada shahabat Ali
Radhiallaahu anhu, “Tiga perkara wahai Ali, janganlah engkau menunda-nunda,”
shalat jika telah masuk waktunya, jenazah bila telah siap dishalatkan, wanita
sendirian jika telah ada jodoh-nya.” (HR. Ahmad)
14.. Membentuk keluarga dan ling-kungan yang baik dan islami yang mengerti
dan bersungguh-sungguh dengan ajaran Islam. Sehingga dampak-nya adalah akan
memberikan dukungan yang besar terhadap berkembangnya ajaran dan sunnah Nabi
Shallallaahu alaihi wa Salam termasuk salah satunya adalah menikah.
15.. Memperingatkan para ibu dan bapak agar bersegera menikahkan
putra-putrinya jika telah siap. Karena menundanya terkadang akan memberi-kan
dampak negatif berupa penyimpangan moral atau terjadinya hubungan yang
diharamkan. Dan sebagai orang tua tentu juga memperoleh dosa akibat kelalaian
yang diperbuatnya.
Sumber: Kutaib “Ya Abbi Zawwijni” Abdul Malik al-Qasim.

Telah Terbit!

Netter Al-Sofwa yang dimuliakan Allah Ta’ala, Menyampaikan Kebenaran adalah
kewajiban setiap Muslim. Kesempatan kita saat ini untuk berdakwah adalah dengan
menyampaikan buletin ini kepada saudara-saudara kita yang belum mengetahuinya.
Semoga Allah Ta’ala Membalas ‘Amal Ibadah Kita.

Wassalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakatuh.

———————————————————————
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810
Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326.
e-mail: [EMAIL PROTECTED]
website: www.alsofwah.or.id
*************************************